By Admin Artikel

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN: PENJELASAN LENGKAP DAN CARA MENGATURNYA
Pernikahan bukan hanya tentang hubungan emosional antara dua individu, tetapi mencakup aspek legal dan finansial. Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian adalah pembagian harta bersama dalam pernikahan. Dalam hukum di Indonesia, pengaturan mengenai pembagian harta bersama telah diatur secara ketat, khususnya ketika pernikahan berakhir karena perceraian atau kematian.
Setiap pasangan yang menikah atau akan menikah, penting untuk memahami pembagian harta bersama ini. Agar semakin jelas, berikut ini akan diulas secara mendalam mengenai pengertian, prinsip hukum, jenis harta, prosedur pembagian, hingga bagaimana cara mengatur pembagian harta bersama agar sesuai dengan keinginan pasangan.
Pengertian Harta Bersama dalam Pernikahan
Harta bersama dalam bahasa hukum dikenal sebagai harta gono-gini. Ini adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, segala sesuatu yang diperoleh selama pernikahan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam hal ini, harta bersama mencakup:
- Harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, dan tabungan.
- Properti seperti tanah dan bangunan termasuk dalam kategori harta tidak bergerak.
Sedangkan, harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau yang merupakan warisan atau hibah pribadi salah satu pihak dianggap sebagai harta pribadi dan tidak termasuk dalam harta bersama, kecuali ada kesepakatan sebaliknya.
Pembagian harta bersama selama ini biasanya dilakukan setelah perceraian, dengan masing-masing pihak berhak atas separuh dari harta bersama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
Prinsip-prinsip Hukum Pembagian Harta Bersama
Beberapa prinsip hukum penting yang berlaku dalam pembagian harta bersama dalam pernikahan di Indonesia adalah:
1. Prinsip Keadilan
Harta bersama harus dibagi secara adil, yang umumnya berarti sama rata, kecuali ada kesepakatan lain antara suami dan istri atau keputusan pengadilan yang menetapkan pembagian yang berbeda.
2. Perlindungan Hak Setara
Suami dan istri memiliki hak yang setara atas harta bersama, tanpa memandang siapa yang berpenghasilan lebih tinggi atau siapa yang mengurus keuangan harian.
3. Pisah Harta melalui Perjanjian
Pasangan dapat membuat perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah untuk memisahkan harta mereka, sehingga tidak semua harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi harta bersama. Ini dikenal sebagai perjanjian pisah harta.
4. Pembagian dalam Perceraian
Jika terjadi perceraian, pengadilan akan membagi harta bersama berdasarkan prinsip keadilan dan pertimbangan kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan.
Jenis-jenis Harta dalam Pernikahan
Secara umum, dalam pernikahan terdapat tiga jenis harta yang perlu dipahami:
1. Harta Pribadi
Harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum pernikahan atau yang diterima sebagai warisan atau hibah selama pernikahan. Harta ini tetap menjadi milik pribadi pihak terkait dan tidak masuk ke dalam harta bersama.
2. Harta Bersama
Harta yang diperoleh selama pernikahan. Misalnya, jika selama pernikahan pasangan membeli rumah atau mobil, maka properti tersebut dianggap sebagai harta bersama, meskipun pembeliannya hanya dilakukan oleh satu pihak.
3. Harta Warisan atau Hibah yang Tidak Dijadikan Harta Bersama
Jika salah satu pasangan menerima warisan atau hibah yang secara jelas disebutkan sebagai hak pribadi, maka harta tersebut tidak menjadi bagian dari harta bersama, kecuali ada keputusan sebaliknya.
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian
Perceraian adalah salah satu situasi di mana pembagian harta bersama menjadi isu yang signifikan. Dalam kasus perceraian, pembagian harta bersama bisa dilakukan dengan berbagai cara:
1. Pembagian secara Damai
Jika suami dan istri dapat mencapai kesepakatan, harta bersama bisa dibagi secara damai tanpa campur tangan pengadilan. Biasanya, ini dilakukan melalui perundingan antara kedua belah pihak atau dengan bantuan mediator.
2. Pengajuan ke Pengadilan
Jika tidak ada kesepakatan antara suami dan istri, pengadilan akan menentukan bagaimana harta bersama harus dibagi. Pengadilan akan meninjau berbagai faktor, termasuk kontribusi finansial dari kedua belah pihak serta kebutuhan anak-anak jika ada.
Kriteria Pembagian
Dalam pengambilan keputusan, pengadilan juga akan memperhatikan siapa yang lebih membutuhkan harta tersebut, terutama jika ada anak di bawah umur yang perlu dihidupi. Selain itu, kontribusi non-finansial, seperti pekerjaan rumah tangga, juga dapat dipertimbangkan.
1. Pembagian Harta dalam Perjanjian Pra-Nikah
Salah satu cara yang efektif untuk menghindari potensi konflik mengenai harta bersama adalah dengan membuat perjanjian pra-nikah. Perjanjian pra-nikah memberi pasangan kesempatan untuk menentukan pembagian harta jika pernikahan berakhir. Beberapa keuntungan membuat perjanjian pra-nikah meliputi:
2. Pengaturan Harta yang Jelas
Perjanjian ini memungkinkan pasangan untuk secara tegas menetapkan harta yang akan menjadi milik bersama dan yang akan tetap sebagai harta pribadi.
3. Menghindari Sengketa
Dengan perjanjian pra-nikah, potensi sengketa mengenai pembagian harta bersama bisa diminimalkan, karena sudah ada aturan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Perlindungan Finansial
Perjanjian ini juga melindungi salah satu pihak yang mungkin memiliki harta pribadi atau bisnis yang ingin dilindungi dari pembagian di masa depan.
5. Pembagian Harta Setelah Kematian Salah Satu Pasangan
Jika salah satu pasangan meninggal dunia, pembagian harta bersama juga bisa menjadi masalah yang kompleks. Dalam situasi ini, pembagian harta dilakukan berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia, yang bisa berupa hukum adat, hukum agama (seperti hukum Islam), atau hukum perdata.
Dalam hukum Islam, misalnya, suami atau istri yang masih hidup berhak atas seperempat bagian dari harta bersama jika tidak ada anak, dan berhak atas seperdelapan jika ada anak. Sedangkan dalam hukum perdata, pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan wasiat yang mungkin telah dibuat oleh pasangan yang meninggal, serta hak-hak ahli waris lainnya.
Cara Bijak Mengatur Pembagian Harta dalam Pernikahan
Untuk menghindari konflik mengenai harta bersama, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pasangan untuk mengelola harta dengan bijak:
1. Komunikasi yang Terbuka
Penting bagi pasangan untuk selalu berkomunikasi secara terbuka mengenai pengelolaan harta, baik yang bersifat pribadi maupun bersama. Oleh karena itu, setiap pihak tidak akan merasa dirugikan atau kurang memahami keadaan keuangan keluarga.
2. Membuat Perjanjian Pra-Nikah
Bagi pasangan yang memiliki harta pribadi yang signifikan sebelum menikah, perjanjian pra-nikah dapat menjadi solusi untuk melindungi aset tersebut di masa depan.
3. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Untuk memastikan bahwa pembagian harta dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, ada baiknya pasangan berkonsultasi dengan advokat Surabaya yang memiliki keahlian dalam hukum pernikahan dan warisan seperti Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.
4. Dokumentasi yang Jelas
Pastikan semua aset dan harta yang dimiliki, baik sebelum maupun selama pernikahan, didokumentasikan dengan baik. Hal ini akan mempermudah proses pembagian harta jika pernikahan berakhir.
Pembagian harta bersama dalam pernikahan adalah aspek penting yang harus dipahami oleh setiap pasangan, terutama dalam konteks hukum di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip hukum yang berlaku, jenis harta, dan prosedur pembagian, pasangan dapat menghindari konflik yang mungkin timbul di masa depan karena pembagian harta bersama dalam pernikahan.
Jadi butuh pengacara di Surabaya? Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 siap membantu Anda.