By Admin Artikel

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT DI PENGADILAN AGAMA ???
Cara Menggugat di Pengadilan Agama ???
Bahwa cara menggugat di Pengadilan Agama, anda terlebih dahulu memikirkan kira kira apa jenis yang di gugat , bahwa perkara - perkara yang mau digugat itu ada beberapa topik seperti Gugatan Ahli waris , gonogini, gugatan Perceraian, Permohonan Talak, Gugatan Hak Asuh Anak dan lain lain .
Setelah dapat topik yang mau di Gugat seperti contohnya Gugatan Perceraian , pertama anda harus menyusun gugatan terlebih dahulu, biasanya anda wajib mengisi nama - nama si Penggugat dan si Tergugat, alamat, tempat tanggal lahir, usia, jenis kelamin, waga negara, pendidikan, dan lain - lain .setelah semua diisi jangan lupa ke pengadilan Agama mana yang mau di tujukan ya . dan selanjutnya dalam menyusun gugatan harus menceritakan dengan benar dasar duduk perkaranya seperti apa jadi harus terang atau jelas di ceritakan dalam uraianya atau Posita agar mudah di mengerti oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara nantinya. Anda harus menceritakan sejak awal.
Bahwa dalam menceritakan sejak awal artinya sejak Pernikahan baik Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon, bahwa setelah menceritakan semua dalam uraian posita anda sudah merasa benar , tidak ada yang salah lagi , anda dapat mengecek kembali sejak awal , sejal tulisan awal supaya tidak ada yang keliru atau salah lagi , atau kurang lengkap , karena jika kurang lengkap nanti nya Majelis Hakim menanyakan lagi , apakah gugatanya sudah benar atau masih ada perubahan, atau refisi, nah oleh karena itu untuk menjaga supaya tidak bolak balik lagi kita memperbaikinya gugatan kita , itu makanya harus perlu di kroscek kembali sebelumnya gugatan kita, kita daftarkan ke Pengadilan setempat.
Biasanya setelah didaftarkan ke Pengadilan , maka akan ada Panggilan sidang ke kedua belah pihak baik kepada Penggugat maupun ke Tergugat biasanya panggilan waktunya kurang lebih sekitar dua mingguan jika panggilan sampai keluar kota, bisa lebih lama lagi , jika sudah dapat panggilan masing2 , maka baik Penggugat maupun Tergugat wajib hadir , menghadiri persidangan , jika tidak berhalangan, jika berhalangan dapat diwakili pengacara, lawyer atau kuasa Hukunnya yang telah di tunjuk oleh Pemberi kuasa untuk menghadiri Persidangan .
Biasanya dalam sidang pertama adalah sidang Mediasi , biasanya Majelis Hakim menawarkan kepada Penggugat dan Tergugat memilih Hakim Mediasi , apa membawa sendiri , atau menyerahkan kepada Majelis Hakim , untuk memilih Hakim Mediasi.
Setelah sidang mediasi pertama selesai, hasilnya belum selesai , atau tidak berhasil, atau tidak ada perdamaian , maka Majelis Hakim Mediasi , selanjutnya mengagendakan acara sidang berikutnya , yang ditentukan hari itu juga atas kesepakatan masing - masing baik Penggugat maupun Tergugat, kesepakatan , hari, tanggal , bulan dan jam kesepakatan bersama.dalam agenda sidang Mediasi yang sama.
Jika sidang berikutnya sudah disepakati bersama tanggal, hari, maka sidang mediasi lanjutanya tetap dengan topik yang sama , Majelis Hakim menanyakan apakah sudah ada hasil Mediasi , atau tidak, antara :Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim tetap berusaha untuk mendamaikan baik Penggugat maupun Tergugat , semaksimal Mungkin , demi kebaikan bersama dengan tujuan adanya perdamaian untuk kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa setelah selesai acara Agenda Mediasi , maka sidang selanjutnya adalah sidang Pembacaan gugatan , jika hasil mediasi tadi gagal, artinya tidak ada hasil perdamaian antara Penggugat dan Tergugat, biasanya sidang itu kadang sekali seminggu dan atau dua minggu sekali , sebenarnya sesuai kesepakatan , nah setelah Pembacaan Gugatan biasanya Majelis Hakim menanyakan kembali kepada Penggugat , Pertanyaanya , kepada Penggugat , apakah Penggugat masih ada Perbaikan Gugatannya?? jika Penggugat masih ada Perbaikan Gugatannya , maka Majelis Hakim memberi waktu biasanya yang biasanya satu minggu.
Bahwa untuk selanjutnya adalah setelah agenda pembacaan gugatan , maka untuk sidang berikutnya adalah sidang jawaban dari Tergugat , apa itu sidang jawaban adalah yang artinya si Tergugat akan menjawab gugatan Penggugat , jawaban artinya Tergugat harus menyatakan kalau yang benar ya benar yang salah ya salah, sekiranya ada yang salah dalam gugatan Penggugat ya Tergugat dapat membantahnya , atau menyatakan gugatan penggugat yang nomor sekian adalah tidak benar, yang benar seperti ini, sambil Tergugat menerangkannya. yang sebenarnya. Tergugat menuliskannya. nantinya Majelis Hakim akan membaca dan mempertimbangkannya dalam memberikan putusanya.
Setelah selesai tadi mediasi, dan Pembacaan gugatan, serta Jawaban Tergugat , maka Agenda sidang selanjutnya adalah sidang Replik , sidang Replik adalah sidang acara menanggapi atas gugatan si Pengggugat, Tergugat dalam hal ini menjawab atas gugatan Penggugat atau membantah sekiranya yang mana gugatan Penggugat yang tidak baik dan benar, atau mengada - ada., semua gugatan Penggugat harus di tanggapin ya , agar jelas permasalahan yang akan di putus nanti.yang nomor berapa yang di benarkan dan yang nomor mana yang di salahkan (Vide) , bisa dibantah yang tidak sesuai menurut anda.