By Admin Artikel

8 ALASAN SAH UNTUK MENGAJUKAN PERCERAIAN TALAK SATU HINGGA TIGA
Data tahun 2022 yang ada dari Kantor Pengadilan Negeri Kota Provinsi Jawa Tengah mencatat ada kenaikan angka talak yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Alasan sah untuk mengajukan perceraian semacam itu sebenarnya masih cukup klise karena ada beberapa mediasi untuk menengahi kedua pasangan agar tetap mempertahankan pernikahannya. Kecuali jika alasan kuat seperti pada kekerasan keluarga yang dapat menyebabkan tindakan mengancam nyawa, bisa langsung jatuh talak tiga. Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845 dapat menjadi pertimbangan untuk membantu penyelesaian perceraian Anda.
Berikut Ini 8 Alasan Sah Untuk Mengajukan Perceraian
1. Pasutri Bermaksiat Dan Sukar Disembuhkan
Kasus yang era modern ini terjadi adalah salah satu pasangan baik suami atau istri melakukan tindakan maksiat seperti selingkuh, main judi, mabok, miras atau minuman keras, narkoba atau pembunuh bayaran. Setiap awal pengajuan tentunya salah satu pihak akan ditanyakan apakah bisa merubah sikap yang dimaksud itu ataukah masih tetap sama saja.
Jika bisa berubah maka pihak pengacara Surabaya akan memberikan keringanan cerai dengan mediasi yang cocok. Namun, apabila sikap maksiat tersebut tidak dapat berhenti dan malah tambah parah maka jalan paling baik untuk saat itu adalah bercerai.
2. Pasutri Suami Sengaja Meninggalkan Istri Selama 2 (Dua) Tahun
Ada kalanya kasus suami atau istri dengan sengaja meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa kabar, maka hukum gugatan cerai dapat terjadi. Alasan dasarnya sangat kuat yakni tidak adanya nafkah batin dan lahir yang menyertai keduanya. Namun, jika memang salah satunya pergi dan hilang mungkin butuh pencarian terlebih dahulu sebelum memutuskan gugat cerai. Takutnya, salah satunya sedang dalam kondisi bahaya di sebuah daerah dan susah untuk berkomunikasi.
Apabila ada kabar dari salah satu pasangan dan memang ada alasan kuat tentang meninggalkannya dan masih bisa diterima maka proses gugatan cerai tidak berlaku.
3. Pasutri Masuk Penjara Lebih Dari (Lima) 5 Tahun Setelah Perkawinan Dilangsungkan
Menjadi sebuah polemik ketika ada suami/istri melakukan tindak pidana yang berakibat masuknya ke bui atau penjara selama waktu 5 tahun lebih, maka hukum talak dapat jatuh jika diinginkan. Artinya, jika salah satunya menghendaki untuk pisah maka dengan mudah dikabulkan tetapi jika kedua pasangan tidak ingin pisah dan menyadari kondisi mulanya maka tidak jatuhlah hukum cerai.
Dalam buku nikah tertulis bahwa jika 3 bulan berturut-turut tidak memberikan nafkah batin dan lahir maka jatuhlah talak, apalagi sudah waktu 5 tahun terbelenggu benteng bui.
4. Pasutri Kekerasan Rumah Tangga
Sangat jelas sekali bahwa suami yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT akan jatuh langsung talak tiga terlebih jika kondisinya mengancam istri dan anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga meliputi baku hantam, kekerasan psikis saat berhubungan intim, kekerasan nafkah dimana suami memberikan jatah uang hak istri dengan tidak menentu padahal gaji penghasilan suami cukup untuk pemenuhan belanja rumah tangga.
Tahun 2000 tercatat adanya kasus KDRT(kekerasan dalam rumah tangga) yang makin tinggi lantaran penyebab dasarnya suami kurang sabar, suami tersulut emosi hutang, dan suami terprovokasi dengan pihak ketiga yang ingin merusak rumah tangga. Hingga 2020 kasus kekerasan malah makin marak dan semakin menggila dengan masuk ke ranah kriminalitas terjaga. Untuk model kasus kdrt ini tidak mungkin pihak pengadilan hanya menjatuhkan talak gugat cerai saja tapi juga ada hukum pidana yang mengikuti.
5. Pasutri Cacat Badan Atau Penyakit
Suami/istri yang memiliki cacat badan atau penyakit pada dasarnya bukan menjadi hal pokok utama ajuan gugatan cerai selama setiap pasangannya masih mau menerima dengan ikhlas. Mungkin jika salah satunya memang tidak bisa melayani dengan baik karena kondisinya kurang sempurna, jatuhlah talak. Hal ini sungguh menyakitkan salah satunya karena tidak ada yang ingin dengan kondisi semacam itu.
Pihak pengadilan lebih cenderung menengahi dengan mengajukan saran bahwa salah satunya memberikan alternatif kesehatan agar kembali rujuk. Sejatinya, gugatan cerai pengadilan sedang berusaha menekan angka perceraian karena banyak terjadi tata urutan keturunan yang tidak baik. Anak hasil perceraian bisa saja menikah dengan keturunan dari ayah/ibu yang sama jika tidak diberikan pengertian tentang asal-usulnya.
6. Pasutri Berselisih Dan Tidak Mungkin Akur
Setiap rumah tangga pastinya ada kerikil besar atau kecil yang akan mengganggu jalannya keselarasan. Rumah tangga yang di baliknya ada ribut kecil adalah rumah tangga yang cukup sehat. Namun, jika keributan itu terlampau lama dan besar skalanya dan untuk kemudian sangat sulit untuk akur bisa diajukan gugatan cerai. Alasan paling umum akan kasus itu yakni tidak adanya rasa cinta dan sayang diantara keduanya. Mungkin, pernikahan yang terjadi karena perjodohan, keterpaksaan sehingga salah satunya merasa tidak nyaman dan selalu salah. Kantor pengadilan yang melakukan proses mediasi memberikan beberapa trik untuk menumbuhkan rasa cinta dan mendengarkan apa yang menjadi penyebab pertengkaran tiada habisnya itu. Terapi semacam itu butuh 1 tahun paling cepat untuk mengakurkan pasangan.
7. Pasutri Melanggar Taklik-Talak Saat Ijab-Kabul
Taklik talak saat ijab Kabul ada di bagian halaman depan buku nikah yang mana isinya cukup jelas, ada perkara tentang menggauli suami istri dengan baik, ada perkara tentang nafkah batin dan lahir dan ada perkara tentang keselamatan pasangan selama menikah. Para penghulu mewajibkan mempelai pria untuk membaca terlebih dahulu isi dari buku nikah dengan jelas di depan orang tua mempelai wanita dan mempelai wanitanya agar tahu dengan jelas tujuan menikah bukan sekedar untuk menuntaskan status, bukan untuk menghindari zina saja tapi untuk tujuan ibadah dan siap menerima segala ujian dan cobaan selama rumah tangga.
Apabila ada istri yang mengajukan alasan sah untuk mengajukan perceraian dengan faktor taklik tersebut maka bisa memilih talak yang diinginkan. Hukum perkawinan di Indonesia saat ini ditentukan dengan faktor usia minimal untuk pria adalah 25 tahun dan wanita usia 20 tahun, mengapa?
Karena tingkat kedewasaan individu era saat ini dan kematangan mentalnya masih sangat rendah, berbeda dengan orang jaman dahulu yang menikah muda dan siap dengan segala mental berumah tangga. Individu era sekarang memang cepat menangkap informasi dan kritis tapi tidak mudah untuk menyetarakan emosi sehingga mudah tersulut api provokasi dari pihak yang kebenarannya tidak tentu.
8. Pasutri Murtad Menjadi Rumah Tangga Kisruh
Murtad adalah istilah ketika penganut agama islam keluar pindah ke agama lain dan menjadikan kisruh berkepanjangan. Namun, jika kisruhnya hanya sebentar dan tidak menjadikan kenyamanannya tipis maka sah-sah saja tidak bercerai, hanya saja dalam hukum islam menikah dengan beda agama hukumnya haram. Salah satu pasangan harus menikah dengan agama yang sama (sama-sama Islam).
Alasan sah untuk mengajukan perceraian, tidak selalu karena faktor ekonomi tapi juga ada banyak faktor kuat dan memang menikah itu menjadi sebuah ajang ibadah bukan sekedar pelampiasan hawa nafsu saja.
Butuh bantuan mengenai hukum percerain langsung hubungi Pengacara German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners yang beralamat di Jl.Embong Malang No. 1-5 Surabaya, Pakuwon Center floor 23. Pos 60261, Telp. 081231487845.